Upacara Pemberhentian Brigpol A.Aziz Tahtawi |
Dalam amanatnya Kapolres mengatakan bahwa Upacara PTDH yang digelar ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : Kep/76/III/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang PTDH Brigpol A. Aziz Tahtawi dimana yang bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut serta yang bersangkutan juga sudah pernah dijatuhi hukuman lebih dari 3 kali.
"yang kita saksikan hari ini dapat menjadi contoh bagi kita semua, bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya ingatkan bagi para anggota jangan sampai mengikuti hal yang sama dengan melakukan pelanggaran karena, selain akan terkena tindakan juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga,"tambah Kapolres RL.
0 Response to "Malas Masuk Kerja Dan Sering Kena Sanksi, Brigpol A. Aziz Di Pecat"
Post a Comment