3 terduga pelaku yang tergolong masih dibawah umur ini AD (16), MA (14) warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, serta AL (14) warga Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur diamankan polisi saat ketiganya sedang berkumpul Kelurahan Karang Anyar .
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK melalui Paur Humas Ipda A. Gunawan menjelaskan 3 remaja yang kami amankan ini terkait dengan perampokan terhadap Julian F (13) dan Dwi Irawati yang saat itu sedang berolahraga di Lapangan Setia Negara Curup minggu (05/03/2017) sekitar pukul 15.30 wib yang mana pelaku mengahadang korban dan mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam bahkan sempat menyabetkannya dan mengenai jaket korban.
perampok yang masih dibawah umur di ringkus polisi |
Pelaku Pemalakan Jalur Lintas Curup - Lubuk Linggau Di Amankan Polsek PUT
Belum lama ini Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) kabupaten Rejang Lebong berhasil mengamankan JS (15) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi terkait dengan tindakannya melakukan pemerasan terhadap korban Yokef F (20) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang yang sedang mengemudikan mobil pengangkut sayur di Jembatan Gardu Binduriang. (12/04/2017)Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu dalam Press Release menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek PUT bermula ketika pihaknya mendapat informasi jika hingga saat ini masih ada pengemudi yang memberikan uang pengaman dijalan lintas Curup-lubuklinggau. merespon informasi tersebut kemudian memerintahkan Kapolsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan pengawalan dan patroli rutin guna menutup celah bagi oknum-oknum pelaku yang memanfaatkan untuk melakukan aksi pemalakan.
pemalak jalur lintas curup linggau di tangkap |
Dari keterangan para korban yang melapor, setidaknya tersangka Jeri sudah lebih dari 5 kali melakukan pemalakan, jika korban tidak memberikan uang keamanan maka tersangka Jeri tak segan akan melakukan kekerasan, selanjutnya pelaku kami lakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kapolres.
Sumber : tribratanewsrejanglebong
0 Response to "3 Pelaku Rampok yang masih di bawah umur Diringkus Polisi"
Post a Comment