pasang
pasang

2 Pelaku Pencurian Diamankan Polisi


Berita Curup – Upaya Polres Rejang Lebong dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat akan kejadian penjambretan dan pencurian membuahkan hasil, dimana Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian terkait dengan peristiwa pembobolan rumah yang terjadi di awal tahun ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, SH, SIK dalam Konfrensi persnya mengatakan, tersangka CS dan Af sudah ditetapkan DPO sejak tiga bulan terakhir. Kedua pelaku pencurian yakni CS (26) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup mahasiswa salah satu Sekolah Tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, AF (21) warga Desa Dusun Sawan Kecamatan Curup Utara yang kesehariannya sebagai petani berhasil di amankan berkat kerjasama dengan Polres Bengkulu Utara.

Dari kedua tersangka, CS berhasil ditangkap lebih dulu oleh Polres Bengkulu Utara bersama Buser Polres Rejang Lebong di sebuah toko di Gang Rajawali Desa Karang Jaya Kelurahan Gunung Agung, Arga Makmur, Bengkulu Utara. Penangkapan terhadap keduanya sendiri bermula dari laporan Suparman (41) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup yang melaporkan jika rumahnya dibobol maling. Para pelaku berhasil merusak gembok rumah dan membawa kabur dua unit helm KYT warna hitam, satu unit helm NHK warna putih, jam tangan, tas sekolah, HP Nokia  rokok, uang dan minyak sayur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

"Selain kedua terduga ini juga turut kami amankan 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, dan beberapa HP hasil dari kejahatan yang dilakukan terduga pelaku. Setelah dilakukan intrograsi awal terduga pelaku CS sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali di wilayah Rejang Lebong sedangkan AF sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 kali dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 1 kali", tambah Kapolres

Kapolres Rejang Lebong juga menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dan membeli barang hasil curian karena juga akan di jerat dengan hukum.

“Kami akan terus melakukan upaya pencarian kemana saja barang – barang hasil kejahatan dari keduanya dijual, dan bagi siapa saja yang membeli dan menampung barang hasil kejahatan akan kami proses hukum dan dikenakan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun. Kami himbau kepada warga masyarakat jangan sampai membeli barang – barang hasil curian, sebelum membeli barang sebaiknya di cek terlebih dahulu asal usulnya untuk menghindari membeli barang dari hasil curian,”pungkas Kapolres.

0 Response to "2 Pelaku Pencurian Diamankan Polisi"

Post a Comment