pasang
pasang

Mantan Sekda Rejang Lebong Di periksa Polisi

Berita Curup - Korupsi pengadaan Komputer SMP berbuntut dengan di periksanya Mantan Sekda Rejang Lebong oleh  tim Tipikor Polres Rejang Lebong, pada hari Rabu tanggal 19 April kemarin. Pemeriksaan terhadap Sudirman masih dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan komputer SMP tahun 2010 senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini penyidik Polres RL sudah menetapkan enam tersangka, yang dimungkinkan segera menyusul penetapan tersangka berikutnya.

mantan sekda RL Sudirman
Kasat belum bersedia merinci secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sudirman. Alasannya menyangkut teknis penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap Pak Sudirman sebagai mantan Sekda itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan komputer SMP tahun 2010 senilai  Rp 3 miliar yang sudah menetapkan 6 tersangka," jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, SIK.

Kasat Reskrim Menjelaskan pembeliaan Komputer dengan servernya ini di duga di mark up oleh para tersangka, sehingga merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaan komputer ini rencana nya untuk laboratorium komputer di 21 SMP di Rejang Lebong, setiap SMP mendapat 18 unit komputer dan 1 server.

 "Komputer  yang dibeli memang sudah sesuai spesifikasi. Hanya saja, harga beli komputer diduga mark up, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 800 juta, "ujar Kasat Reskrim.

Adapun enam tersangka dalam kasus korupsi ini antara lain Hamsapari, MT sebagai Ketua Panitia Lelang, Alfian, ST Sekretaris Panitia Lelang, ditambah Yunus, Asri, Zainal anggota Panita Lelang dan Sucipto sebagai PPTK dari Dinas Diknas Rejang Lebong.

"Keenam tersangka ini dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 9  jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP". pungkas Kasat Reskrim.

0 Response to "Mantan Sekda Rejang Lebong Di periksa Polisi"

Post a Comment