pasang
pasang

BKSDA Tutup Bukit Kaba


Rejang Lebong - Siapa sekarang yang tidak kenal dengan gunung kaba atau lebih dikenal dengan sebutan bukit kaba ? apalagi bukit kaba sempat masuk dalam sinetron di salah satu televisi swasta, sekarang bukit kaba sudah mengindonesia.
Bukit Kaba Merupakan sebuah gunung dengan ketinggian sekitar 2000 Mdpl yang termasuk dalam Taman Wisata Alam dengan luas wilayahnya sekitar 13.940 Ha. Bukit Kaba tepatnya berada di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 
Kondisi alamnya yang masih asri dan alami serta pemandangannya yang cantik menjadikan tempat ini salah satu favorit bagi kalangan pendaki. Jika anda ingin mendaki dengan santai tanpa harus menguras tenaga untuk mencapainya, Bukit Kaba bisa menjadi alternatifnya. Rutenya pun sudah terarah meliputi dua jalur, yakni jalur tanah yang biasa digunakan untuk trekking dan jalur aspal yang bisa dilewati oleh kendaraan bermotor. Jalur aspal yang terdapat di kawasan ini dibangun sejak tahun 1994 untuk melancarkan petugas yang pulang pergi mengamati aktivitas gunung.

   Bukit Kaba adalah gunung api aktif tipe A, ada 8 kawah yang dimiliki gunung ini, namun 5 diantaranya tertutup vegetasi. Hingga kini, Bukit Kaba masih senantiasa dipantau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMB) yang bisa anda temui di kaki bukit. Petugas akan menginformasikan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat bahwa gunung ini aman atau tidak untuk didaki. Meskipun selama ini gunung menunjukkan pertanda baik-baik saja, disarankan untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pos penjaga demi kenyamanan dan keselamatan.

     Namun mulai tanggal 10 Januari 2017 hingga Maret 2017 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  akan melakukan penutupan bagi masyarakat yang akan melakukan pendakian ke Puncak Gunung Kaba. Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Jajak Mulyana S.Sos. Jajak memaparkan, dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diatur harus mengistirahatkan kunjungan ke Taman Wisata Alam (TWA) dalam rangka pemulihan ekosistem selama 2 bulan. Selama itu pula BKSDA akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penertiban terkait pemungutan tiket masuk ke kawasan konservasi tersebut.

 "Jadi untuk tiket ini seluruhnya masuk ke kas negara dihitung berdasarkan karcis yang habis. Sedangkan Pokdarwis hanya mendapatkan bagian dari retribusi parkir, ojek atau potter dan guide. Kalau tiket tidak ada untuk mereka. Makanya saat kita tutup selama dua bulan nanti, selain untuk memulihkan kembali ekosistem di kawasan ini, juga untuk menertibkan soal tiket masuk kawasan ini, dengan adanya TWA Gunung Kaba ini, BKSDA mengharapkan masyarakat sekitar bisa hidup sejahtera dengan memanfaatkan banyaknya pengunjung yang datang. Masyarakat bisa berjualan makanan atau mengelola parkir di sekitar lereng gunung api ini," ungkap Jajak.

    Sayangnya, dari luas lahan TWA Gunung Kaba sekitar 15 ribu hektar, lebih dari setengahnya mengalami kerusakan akibat ulah tangan manusia. Banyak masyarakat tidak bertanggung jawab melakukan perambahan, penebangan hutan, pembukaan lahan pertanian, hingga mendirikan pemukiman penduduk. Disebutkannya, beberapa rumah warga di Desa Talang Belitar, Warung Pojok, Empat Suku Menanti dan Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran masuk ke kawasan TWA Gunung Kaba ini. Ia hanya meminta kepada seluruh kepala desa yang warganya memanfaatkan air dari kawasan TWA Gunung Kaba untuk mengajukan izin yang nantinya izin tersebut akan diakomodir oleh BKSDA. Warga juga diminta ikut memelihara kawasan TWA Gunung Kaba agar resapan airnya bagus.

   Kawasan TWA Gunung Kaba itu sendiri menurut Jajak membentang hingga ke Kabupaten Kepahiang dan perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga di kawasan ini banyak terdapat flora dan fauna langka dan tentunya dilindungi undang-undang. Berbagai jenis fauna yang masih ada di TWA ini di antaranya Siamang, Kera Ekor Panjang, Beruang Madu, Harimau Sumatera sekitar 10 ekor, Rusa, Kelinci Hutan, Kucing Emas, Macan Dahan, Kukang, dan berbagai jenis burung. Sedangkan beberapa jenis kayu keras juga tumbuh di hutan kawasan TWA ini, seperti Meranti, Balam Merah, Cempaka Gading, Surian dan Medang. "Kalau ada yang berani mengambil flora dan fauna dalam lokawi TWA ini bisa dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan persoalan hutan. Sanksinya penjara 10 tahun dengan denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar," tegas Jajak.

0 Response to "BKSDA Tutup Bukit Kaba"

Post a Comment